Friday, October 28, 2022
Expert di Bidang Jaminan Mutu Radiologi
Uji Kesesuaian Pesawat Sinar-X Radiologi Diagnostik dan Intervensional yang selanjutnya disebut Uji Kesesuaian adalah serangkaian kegiatan pengujian yang di wajibkan oleh BAPETEN untuk memastikan pesawat sinar-X dalam kondisi andal.
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 2 Tahun 2022 Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Uji Kesesuaian Pesawat Sinar-X Radiologi Diagnostik dan Intervensional
4 Tahun sekali untuk Pesawat sinar X Radiografi Umum, Radiografi Gigi, Fluoroskopi, dan CT Scan
3 Tahun sekali untuk pesawat sinar X Mammografi
Pengujian dan Kalibrasi adalah keseluruhan tindakan yang diwajibkan oleh PERMENKES meliputi pemeriksaan fisik dan pengukuran untuk membandingkan alat yang diukur dengan standar, dan memastikan alat dalam kondisi Handal
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No 54 Tahun 2015 Tentang Pengujian dan Kalibrasi Alat Kesehatan
1 Tahun sekali
Pengujian QC / PMI ( Pemantapan Mutu Internal ) merupakan bagian dari Program Jaminan Mutu Radiologi dimana membutuhkan peralatan Uji yang memadai dan mencukupi untuk dapat menjamin Mutunya. Disini Kami menjadi penyedia peralatan Uji Bagi instansi.
- Peraturan Menteri Kesehatan no 24 Tahun 2020 tentang pelayanan radiologi klinik
- Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir
Nomor 4 Tahun 2020
tentang
Keselamatan Radiasi Pada Penggunaan Pesawat Sinar-X
Dalam Radiologi Diagnostik Dan Intervensional
Sesuai Kebutuhan Instansi Minimal 2 kali setahun
( FLuoroskopi, C ARM, Cathlab, ESWL)
Friday, October 28, 2022
PT. INTEGRAL MEDIKA SISTEM
Apartemen Victoria Square VK 26 Jl. Gatot Subroto KM 3, No. 78, Cimone. Kec. Karawaci, Kota Tangerang